Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang
wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi
umat muslim merupakan pelanggaran syariat dan dihukumi sebagi sebuah dosa.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allah (Ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya”.
Berdasarkan sabda Rasulullah tersebut maka
diwajibkan bagi Wanita untuk menutup auratnya Ketika keluar rumah. Lalu apa
saja aurat Wanita yang harus ditutupi? Berikut aurat Wanita menurut 4 madzhab;
Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Dari pendapat madzhab
Hanafi di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat, namun memakai cadar
hukumnya sunnah dan bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan akan timbul fitnah.
Sedangkan untuk pakaian, hendaklah Wanita
memakai pakaian yang longgar, tidak transparan, dan tidak membentuk lekuk
tubuh. Warna gelap lebih disukai karena menghindari dari nampaknya lekuk tubuh
saat terkena cahaya atau sinar matahari. Tidak melulu harus hitam, tetapi bisa
memilih warna lain yang tidak terlalu mencolok seperti abu-abu, coklat tua,
army, dan navy.
Madzhab Maliki
Sama seperti madzhab Hanafi, madzhab Maliki
berpendapat bahwa aurat Wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan (luar dan dalam). Namun, jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah maka
pemakaian cadar sangat dianjurkan. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat
bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Aurat wanita di depan laki-laki muslim
ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.
Bahkan Sebagian berpendapat bahwa suara indah wanita adalah aurat. Sehingga
mereka dilarang melembutkan dan memanjakan suaranya di depan laki-laki ajnabi.
Madzhab Syafii
Berbeda dengan kedua ulama Maliki dan
Hanafi, dalam madzhab Syafii, aurat wanita di hadapan lelaki ajnabi adalah
seluruh tubuh. Sehingga ulama Syafii mewajibkan memakai cadar di depan lelaki
ajnabi.
Seluruh badan wanita selain wajah dan
tangan adalah aurat, berlaku saat sholat. Adapaun di luar sholat maka aurat
Wanita adalah seluruh tubuhnya. (Fathul Qaarib,19). Dan wajib pula menutup
wajah dan telapak tangan,bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena
secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah.
Madzhab Hambali
Bagi
madzhab Hambali, aurat wanita ketika sholat adalah seluruh anggota badan,
kecuali wajah saja. Sedangkan aurat wanita diluar sholat jika bersama laki-laki
mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, tangan, betis, dan
kaki. Adapun dengan laki-laki ajnabi maka auratnya seluruh tubuh, kecuali wajah
dan kedua telapak tangan.
Imam Ahmad bin hambal berkata:
“setiap bagian tubuh Wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya”. (dinukil dalam zaadul maasiir, 6/31). Sementara Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Pendapat yang kuat dalammasalahini adalah wajib hukumnya bagi Wanita untuk menutup wajahnya dari lelaki Ajnabi”. (fatwa Nurun ‘Alaarb,)
Dari pemaparan batasan aurta wanita di atas
jelaslah bahwa memakai cadar bukanlah budaya Arab, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah
diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran
kepada seluruh umat Islam. Singkat kata, para ulama sudah membahas hukum
memakai cadar bagi Wanita. Sebagian mewajibkan dan sebagian lagi berpendapat
sunnah. Maka, wanita boleh memakai cadar dan melepaskan jika dia berkeyakinan
bahwa cadar adalah sunnah, serta wanita wajib memakainya jika dia berkeyakinan
cadar adalah wajib.
Sehingga tidak betul bila cadar dikaitkan
dengan aliran tertentu atau simbol-simbol tertentu yang berunsur negatif.
Karena cadar adalah budaya Islam yang bertujuan untuk melindungi wanita dari
gangguan lelaki ajnabi. Cadar bukanlah simbol teroris atau penganut agama
yang ekstrim dan berlebihan.
Semoga kita selalu dimudahkan untuk berbuat baik dimanapun kita berada. Allahumma Barik.
0 Komentar